DASAR HUKUM PEMILUKADA
1.UU 32/2004
Mengatur Penyelenggaraan
2.UU 22/2007
Mengatur Penyelenggara
3.UU 12/2008 (Revisi UU 32/2004)
4.PP 49/2008 (Perubahan ke-3 atas PP 6/2005)
5.Peraturan KPU (terdapat 10 PKPU Terkait dengan
Pemilukada )
6.Putusan MK No. 17/2008
Pembatalan Pasal 58 huruf q UU 12/2008
MATERI POKOK PKPU TENTANG PEMILUKADA
PKPU No. 62/2009
Mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilukada
PKPU No. 63/2009
Mengenai tata kerja KPU dalam Pemilukada
PKPU No. 64/2009
Mengenai tata cara Pemantauan Pemilukada
PKPU No. 65/2009
Mengenai sosialisasi
PKPU No. 66/2009
Standard dan Prosedur Pengadaan serta Pendistribusiaan Perelengkapaan Penyelenggaraan Pemilukada
PKPU No. 67/2009
Mengenai tata cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
PKPU No. 68/2009
Mengenai tata cara p[encalonan
PKPU No. 69/2009
Mengenai kampanye
PKPU No. 72/2009
Mengenai tat cara pemungutan dan penghitungan suara
PKPU No. 73/2009
MengenaI Tata cara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
a.Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b.Menyusun dan Menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/ Kota, PPK,PPS,dan KPPS dalam pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/Kota dalam memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c.Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundang-undangan;
d.Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mmperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f.Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
g.Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h.Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i.Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
j.Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitunagn suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan memebuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Tugas & Wewenang lanjutan
k.Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Panwalu Kabupaten/Kota, Dan KPU Provinsi ;
l.Menerbitkan keputusan KPU kabupaten/ Kota Untuk Mengesahkan hasil Pemilu Kepala daerah Dan Wakil Kepala daerah Kabupaten/ Kota Dan Memngumumkannya;
m.Mengumumkan calon pasangan kepala Daerah Dan wakil Kepal Daerah Kabupaten/Kota Terpilih dan membuat Berita acaranya;
n.Melaporkan Hasil Pemilu kepala Daerah Dan Wakil Kepala Dearah Kabupaten/kota kepada KPU Melalui KPU Provinsi;
o.Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya kode etik yang dilakukan oleh PPK,PPS,Dan,KPPS;
p.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kabupaten/kota;
q.Menonaktifkan sementara dan / atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPk,PPS,secretariat KPU kabupaten atau kota yang terbukti melakukan tindakan Yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi panwaslu kabupaten / kota dan ketentuan peraturan perundang – undangan;
r.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU kabupaten/kota kepada masyarakat;
s.Melaksanakan sosailisasi penyelenggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi berdasarkan peraturan perunadang – undangan dan pedoman KPU dan atau KPU provinsi;
t.Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaran pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah kabupaten/kota;
u.Menyampaikan hasil pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala daerah kabupaten/kota kepada dewan perwakilan Rakyat ,daerah Provinsi ,Menteri dalam Negeri , bupati Wali kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota; dan
v.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU provinsi dan atau undang – undang.
Tahapan pemilukada
UU 32/2004 pasal 65 ayat 1
1.Masa persiapan &
2.Tahap pelaksanaan
Peraturan KPU 62/2009 pasal 4 ( penjabaran UU 22/2007)
1.Masa persiapan
2.Tahap pelaksanaan &
3.Penyelesaian
Masa persiapan
a.Penyusunan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan Wakil kepala daerah
b.Penetapan keputusan KPU Provinsi dan kabupaten /kota yang mempedomani Peraturan KPU meliputi :
1.Non Tahapan
2.Tahap pelaksanaan peraturan
3.Tahap pelaksanaan kepurusan
4.Pembentuk panwas
5.Pembentuk PPK,PPS,KPPS dan PPDP
6.Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau sosialisasi
7.Sosialisasi
8.Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
9.Menerima pemberitahuan DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan wakil kepala daerah.
10.Rapat koordinasi KPU secara vertical
Tahap Pelaksanaan
1.Pemutahiran data & daftar pemilih
2.Pencalonan
3.Pengadaan & pendistribusian
4.Kampanye
5.Pemungutan & perhitungan suara
Tahap penyelesaian
1.Penyampaian gugatan
2.Penyelesaian sengketa
3.Penyampaian hasil pemilukada kepada : DPRD jabar,DPRD kota Depok & mendagri
4.Laporan ke KPU : hasil tahapan piklkada
5.Pemeliharaan arsip & dokumen pemilukada serta mengelola invetaris
6.Pembubaran PPK , PPS dan KPPS
7.Pemantauan ,evaluasi & pelaporan
8.Pertanggung jawaban anggaran
Peserta pemilukada
Pasangan calon yang :
•Diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan sebagai satu kesatuan;
•Didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Syarat parpol Mengajukan Bakal Pasangan Calon
•Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon , jika memenuhi persyaratan :
a.memperoleh kursi pada pemilu legislative minimal 15% dari jumlah kursi DPRD;atau
b.memperoleh suara sah pada pemilu legislative minimal 15% dari jumlah perolehan suara sah
•Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan 1 ( satu ) bakal pasangan calon.
Syarat pencalonan perseorangan
•Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 3% dari jumlah penuduk kota depok.
•Jumlah dukungan harue tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kota depok.
•Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan keputusan KPU kota depok.
Mekanisme Vertifikasi Dukungan Calon Perseorangan untuk pemilu Bupai / walikota :
-pernyataan Dukungan
-KTP/Srt Ket Kependudukan
Pemungutan suara
- Di selenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir ( putaran II )
- Dilaksanakn hari libur atau hari yang diliburkan
- Dimulai pukul 07.00 sampai 13.00
- Dengan cara mencoblos
Penetapan Hari pemungutan Suara
Perlu mempertimbangkan :
1.Hari – hari besar agama;
2.Hari libur Panjang ( long weekend )
3.Warga yang bekerja di luar daerah;
4.Perkiraan jumlah pasangan calon ( tanggal pemungutan suara dapat di gunakan sebagai symbol pengingat pasangan calon tertentu );
5.Kemungkinan terjadinya 2 ( dua ) putaran,dan
6.Potensi gangguan bencana alam ( curah hujan tinggi , banjir , longsor dsb.).


