<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok &#187; Perizinan</title>
	<atom:link href="http://www.depok.go.id/category/perizinan-kota-depok/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.depok.go.id</link>
	<description>Terwujudnya Kota Depok Yang Maju dan Sejahtera</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 May 2013 05:35:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=</generator>
		<item>
		<title>BPMP2T Wujudkan Layanan Perizinan Prima dan Pro Investasi</title>
		<link>http://www.depok.go.id/27/02/2013/perizinan-kota-depok/bpmp2t-wujudkan-layanan-perizinan-prima-dan-pro-investasi</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/27/02/2013/perizinan-kota-depok/bpmp2t-wujudkan-layanan-perizinan-prima-dan-pro-investasi#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2013 12:39:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Author 01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=31173</guid>
		<description><![CDATA[Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok menyelenggarakan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Forum yang bertemakan &#8220;Dengan Forum OPD Kita Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima dan Pro... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/27/02/2013/perizinan-kota-depok/bpmp2t-wujudkan-layanan-perizinan-prima-dan-pro-investasi">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/27/02/2013/perizinan-kota-depok/bpmp2t-wujudkan-layanan-perizinan-prima-dan-pro-investasi">BPMP2T Wujudkan Layanan Perizinan Prima dan Pro Investasi</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok menyelenggarakan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Forum yang bertemakan &#8220;Dengan Forum OPD Kita Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima dan Pro Investasi&#8221; ini  dilaksanakan di Graha Insan Cita, RTM, Cimanggis Depok, Rabu, 27 Februari 2013. Hadir sebagai narsumber Kepala BPMP2T Kota Depok Drs. Sri Utomo, M.Si, Kepala Bidang Perekonomian dan Perencanaan Bappeda Kota Depok Djatmiko, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Jawa Barat Drs. A. Sofyan Sastrawiria, Msi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tugas pokok BPMP2T Kota Depok yaitu melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal dan perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, intergrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian,&#8221; kata Sri Utomo dalam paparannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala BPPT Jawa Barat mengharapkan Depok memiliki mobil pelayanan perizinan keliling.  Untuk memudahkan warga mengurus perizinan agar lebih efisien, BPMP2T harus memiliki minimal  1 unit. BPPT merupakan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab  melalui Sekertaris Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Disela-sela pemaparannya,  Sofyan Sastrawiria mensosialisasikan syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mendapat perizinan antara lain</p>
<p style="text-align: justify;">* Syarat izin pemanfaatan ruang</p>
<p style="text-align: justify;">1. Fotokopi bukti Kepemilikan tanah</p>
<p style="text-align: justify;">2. Tanda lunas PBB Tahun terakhir</p>
<p style="text-align: justify;">3. Fotokopi KTP pemohon/pemilik yang masih berlaku</p>
<p style="text-align: justify;">4. Sketsa lokasi tanah/rute menuju lokasi dan foto lahan, akses jalan, dan saluran/sungai</p>
<p style="text-align: justify;">5. Gambar ukuran tanah untuk yang melampirkan bukti kepemilikan tanah berupa AJB</p>
<p style="text-align: justify;">6. Berita acara penegasan batas tanah dan foto copy Sertifikat pemilik tanah bagi yang melampirkan bukti kepemilikan tanah berupa AJB</p>
<p style="text-align: justify;">7. Untuk IPR Perumahan, melampirkan soft copy peta rincik untuk surat tanah lebih dari satu</p>
<p style="text-align: justify;">8. Jika dalam surat tanah tidak ada akses jalan, harus melampirkan surat pernyataan dari pemilik tanah yang dijadikan akses dan diketahui oleh Ketua RT</p>
<p style="text-align: justify;">9. Bagi IPR Rumah tinggal tunggal dalam Perumahan harus melampirkan fotocopy Site Plan. (Diskominfo/feny)</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/27/02/2013/perizinan-kota-depok/bpmp2t-wujudkan-layanan-perizinan-prima-dan-pro-investasi">BPMP2T Wujudkan Layanan Perizinan Prima dan Pro Investasi</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/27/02/2013/perizinan-kota-depok/bpmp2t-wujudkan-layanan-perizinan-prima-dan-pro-investasi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sinergitas Perizinan Dan Pajak Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Depok</title>
		<link>http://www.depok.go.id/21/01/2013/perizinan-kota-depok/sinergitas-perizinan-dan-pajak-daerah-dalam-rangka-meningkatkan-pendapatan-asli-daerahpad-kota-depok</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/21/01/2013/perizinan-kota-depok/sinergitas-perizinan-dan-pajak-daerah-dalam-rangka-meningkatkan-pendapatan-asli-daerahpad-kota-depok#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jan 2013 02:23:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dppka01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=29701</guid>
		<description><![CDATA[Era baru otonomi daerah yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan keleluasaan kepada daerah Kabupaten/ Kota untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan adanya... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/21/01/2013/perizinan-kota-depok/sinergitas-perizinan-dan-pajak-daerah-dalam-rangka-meningkatkan-pendapatan-asli-daerahpad-kota-depok">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/21/01/2013/perizinan-kota-depok/sinergitas-perizinan-dan-pajak-daerah-dalam-rangka-meningkatkan-pendapatan-asli-daerahpad-kota-depok">Sinergitas Perizinan Dan Pajak Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Depok</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.depok.go.id/berkas-unggah/2013/01/Foto-Selamat-Datang.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-29702" title="Foto Selamat Datang" src="http://www.depok.go.id/berkas-unggah/2013/01/Foto-Selamat-Datang.jpg" alt="" width="259" height="194" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Era baru otonomi daerah yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan keleluasaan kepada daerah Kabupaten/ Kota untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan adanya otonomi yang lebih luas yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dan sekaligus roh otonomi daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyerahan urusan pemerintahan dan pembangunan kepada daerah Kabupaten/ Kota disertai juga dengan penyerahan kewenangan kepada daerah dalam mencari sumber-sumber pembiayaan untuk menyelenggarakan urusan-urusan tersebut. Sumber-sumber pembiayaan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bantuan pemerintah pusat dan sumber-sumber lain yang sah. Di antara berbagai sumber pembiayaan tersebut, PAD merupakan sumber yang mempunyai arti penting karena mencerminkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kenyataan menunjukkan banyak daerah yang masih tergantung pada bantuan Pemerintah Pusat dalam pembiayaannya, karena belum optimalnya penggalian potensi dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Seiring dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota diberikan perluasan  basis pajak disertai kewenangan untuk menggali potensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebesar – besarnya untuk  kemakmuran dan kesejahteraan  rakyat, dimana dimaksudkan agar pemerintah daerah dalam  menjalankan roda pemerintahan dapat secara mandiri untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan pembangunan di wilayanya tanpa  menunggu  / pembiayaan dari  Pemerintah Pusat. Tentunya hal ini memberikan tantangan kepada daerah untuk meningkatkan  pengelolaan dan pemunggutan tersebut dari sektor-sektor potensial melalui kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kota Depok merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang memiliki potensi yang cukup besar dalam mengelola PAD-nya. Salah satu potensi PAD Kota Depok adalah dari sektor  perdangangan, perumahan dan UKM yang merupakan keunggulan kompetitif karena letak dan kondisi geografisnya yang berdekatan dengan ibukota DKI Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Kota Depok yang ini juga berperan sebagai <em>buffer zone</em>, yang secara global akan memberikan daya dukung berupa <em>catchment area</em>, penyedia air bersih, pereduksi polusi/karbon dan alternatif hunian yang nyaman serta dikelilingi oleh universitas-universitas ternama di  Indonesia, sehingga menjadi semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi khususnya di bidang perumahan/tempat tinggal, industry kuliner, industry retail dan UMKM.</p>
<p style="text-align: justify;"> Dengan banyaknya industry yang berkembang di kota ini, menjadi peluang munculnya potensi pajak dari usaha-usaha tersebut, antara lain usaha hotel/rumah kos/apartemen, usaha restoran/rumah makan, usaha retail dan UMKM. Dan dari usaha-usaha tersebut, menurut Peraturan Daerah Kota Depok No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, segala jenis usaha tersebut merupakan potensi Pajak Daerah, yaitu Pajak Hotel/Rumah Kos/Apartemen, Pajak Restoran/Rumah Makan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah &amp; Bangunan (BPHTB), dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan itu, seperti Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, dan Pajak Hiburan.  Dalam hal ini instansi yang berhak memungut Pajak Daerah tersebut adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari berbagai jenis potensi Pajak Daerah tersebut, jika tidak didukung dengan sinergitas dukungan perizinan, juga tidak akan terdeteksi secara jelas, sebab jika para pengusaha yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan usahanya, dalam hal ini dikendalikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, maka tidak dapat dikenakan Pajak atas usahanya. Untuk itu, peran perizinan sangatlah penting dalam pendeteksian segala jenis usaha yang ada di Kota Depok agar dapat dijadikan Pajak Daerah, sehingga jika hal ini dapat bersinergi dengan baik antara BPMP2T dan DPPKA, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok akan mudah terwujud.</p>
<p style="text-align: justify;">Standar operasional prosedur (SOP) tentang pengurusan perijinan yang dimiliki oleh BPMP2T Depok harus dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang akan mengurus perijinan, sehingga kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan yang prima dan profesional akan berdampak kepada meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu, sangat diperlukan adanya sistem yang baik dalam mendukung kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, yang sangat jelas bermuara dari hal perizinan baru kemudian  bisa dijadikan potensi Pajak Daerah yang berkesinambungan. Maka, DPPKA Kota Depok menghimbau untuk warga yang menginginkan usahanya legal dan maju, agar segera mengurus perizinannya sesuai prosedur yang berlaku di Kota Depok. Agar visi “<em>Terwujudnya Kota Depok yang Maju dan Sejahtera”</em><em>, bisa terwujud dengan dukungan pajak daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, dalam bentuk pembangunan sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana jalan umum bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu. </em></p>
<p align="right">
<p style="text-align: left;" align="right">@ dppka kota depok</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/21/01/2013/perizinan-kota-depok/sinergitas-perizinan-dan-pajak-daerah-dalam-rangka-meningkatkan-pendapatan-asli-daerahpad-kota-depok">Sinergitas Perizinan Dan Pajak Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Depok</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/21/01/2013/perizinan-kota-depok/sinergitas-perizinan-dan-pajak-daerah-dalam-rangka-meningkatkan-pendapatan-asli-daerahpad-kota-depok/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Perizinan IMB Rumah Ibadah Gratis</title>
		<link>http://www.depok.go.id/16/11/2011/perizinan-kota-depok/biaya-perizinan-imb-rumah-ibadah-gratis</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/16/11/2011/perizinan-kota-depok/biaya-perizinan-imb-rumah-ibadah-gratis#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 06:47:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dppka01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=15091</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan biaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat ibadah. &#8220;Selain gratis, kami juga akan mempermudah proses perizinan dalam pendirian tempat beribadah,&#8221; kata Kepala Badan... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/16/11/2011/perizinan-kota-depok/biaya-perizinan-imb-rumah-ibadah-gratis">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/16/11/2011/perizinan-kota-depok/biaya-perizinan-imb-rumah-ibadah-gratis">Biaya Perizinan IMB Rumah Ibadah Gratis</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan biaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat ibadah. &#8220;Selain gratis, kami juga akan mempermudah proses perizinan dalam pendirian tempat beribadah,&#8221; kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok, Sri Utomo. Menurutnya proses perizinan pendirian tempat ibadah itu mudah, karena tidak ada yang berani mempersulit pendirian masjid atau lainnya asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. &#8220;Kalau memang tempat pendiriannya melanggar aturan kita akan peringatkan,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mengakui meskipun gratis dan dimudahkan masih banyak tempat ibadah di Kota Depok belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam IMB harus dilengkapi dengan izin dari dari 60 jamaah aktif, 90 warga lingkungan dan persyaratan lainnya tetap sudah bisa diajukan. &#8220;Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok cukup proaktif untuk menjaga kerukunan umat beragama,&#8221; ujarnya. Ia menambahkan, pemberlakuan kemudahan izin tersebut berlaku untuk semua tempat ibadah tanpa ada perbedaan. Ia mencontohkan, proses perizinan gereja juga ada seperti di Jalan Kedondong dan Dahlia. Namun tentu jika  tidak bertentangan dengan SKB tiga menteri. Terlebih lagi, sambungnya, jika lahan yang digunakan pendirian tempat ibadah adalah fasos atau fasum.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya telah menerbitkan IMB untuk tempat ibadah sebanyak 49, di tahun 2010 terdapat 66 dan 43 di tahun 2011. &#8220;Jika dalam pendiriannya melanggar garis sepadan jalan atau lainnya, maka kita akan mediasikan lebih lanjut,&#8221; ujarnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengaku mendorong pendirian tempat ibadah. Hanya saja, dirinya akan melarang pendiriannya jika melanggar aturan. Menurutnya pernah sempat mendapat permohonan izin pendirian masjid di Jalan Margonda, secara tegas pihaknya melarangnya, karena dalam pendiriannya melanggar garis sepadan bangunan. &#8220;Meskipun tujuannya baik, tapi kalau pendiriannya melanggar kita tegas melarangnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/16/11/2011/perizinan-kota-depok/biaya-perizinan-imb-rumah-ibadah-gratis">Biaya Perizinan IMB Rumah Ibadah Gratis</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/16/11/2011/perizinan-kota-depok/biaya-perizinan-imb-rumah-ibadah-gratis/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dinas Bimasda Akan Tindak Tegas Pembangunan Turap Tanpa Izin</title>
		<link>http://www.depok.go.id/19/08/2011/perizinan-kota-depok/dinas-bimasda-akan-tindak-tegas-pembangunan-turap-tanpa-izin</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/19/08/2011/perizinan-kota-depok/dinas-bimasda-akan-tindak-tegas-pembangunan-turap-tanpa-izin#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Aug 2011 06:31:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dppka01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=14191</guid>
		<description><![CDATA[Diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Pesanggrahan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok, akan melakukan tindakan tegas kepada pengembang Perumahan Bukit Cinere Indah (BCI) di... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/19/08/2011/perizinan-kota-depok/dinas-bimasda-akan-tindak-tegas-pembangunan-turap-tanpa-izin">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/19/08/2011/perizinan-kota-depok/dinas-bimasda-akan-tindak-tegas-pembangunan-turap-tanpa-izin">Dinas Bimasda Akan Tindak Tegas Pembangunan Turap Tanpa Izin</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify"><strong></strong>Diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Pesanggrahan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok, akan melakukan tindakan tegas kepada pengembang Perumahan Bukit Cinere Indah (BCI) di Kecamatan Cinere. Pasalnya turap pembangunan perumahan itu, melampaui GSS dan tidak mempunyai izin. Untuk itu, pekan depan Bimasda akan membongkar turap tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Air, Herry R Gumelar. “Laporannya sudah kami terima. Karena sudah melanggar dan menyempitkan Kali Pesanggrahan, maka akan kami bongkar, “ tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Menurut Herry -sapaannya- perizinan pembangunan turap oleh BCI tidak pernah diajukan ke Bidang Sumber Daya Air. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan Satgas Banjir untuk membongkar turap kali itu. “Senin, kami siap membongkarnya. Jangan sampai badan kali pesanggrahan diserobot dan digunakan untuk pembangunan hunian, “ tukasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Sebelumnya, Camat Cinere, Ahmad Syarifudin menjelaskan, telah melayangkan surat teguran kepada developer BCI yang terletak di RW 14 dan RW 16. Namun, teguran yang dilayangkan tidak pernah digubris developer BCI. “Jangan salahkan kami jika pembongkaran dilakukan Pemkot. Semua laporan sudah kami berikan ke Bimasda untuk ditindak lanjuti, “ bebernya. Sementara itu, Sales Manager BCI, Erwin Wijaya belum bisa memberikan keterangan terhadap pembongkaran turap oleh Bimasda. Melalui stafnya, Lela I menandaskan, jika pembongkaran itu dilakukan, maka Bimasda harus meminta izin dari Sales Manager BCI Pusat. “Kami hanya diberi mandat untuk membangunnya. Jika memang dibongkar maka harus izin dulu ke petinggi kami,” tandasnya.</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/19/08/2011/perizinan-kota-depok/dinas-bimasda-akan-tindak-tegas-pembangunan-turap-tanpa-izin">Dinas Bimasda Akan Tindak Tegas Pembangunan Turap Tanpa Izin</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/19/08/2011/perizinan-kota-depok/dinas-bimasda-akan-tindak-tegas-pembangunan-turap-tanpa-izin/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SP Distarkim Tidak Digubris, Satpol PP Akan Segel Apartemen Urbana</title>
		<link>http://www.depok.go.id/08/08/2011/perizinan-kota-depok/satpol-pp-akan-segel-apartemen-urbana</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/08/08/2011/perizinan-kota-depok/satpol-pp-akan-segel-apartemen-urbana#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 04:02:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dppka01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=13892</guid>
		<description><![CDATA[Pembangunan Apartemen Urbana di Jalan Salabintana RW 15 Kelurahan Pangkalan Jati, oleh PT Megapolitan Tbk yang belum mengantongi perizinan dari Pemkot Depok, terus dilakukan. Puluhan paku bumi dan dua alat... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/08/08/2011/perizinan-kota-depok/satpol-pp-akan-segel-apartemen-urbana">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/08/08/2011/perizinan-kota-depok/satpol-pp-akan-segel-apartemen-urbana">SP Distarkim Tidak Digubris, Satpol PP Akan Segel Apartemen Urbana</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Pembangunan Apartemen Urbana di Jalan Salabintana RW 15 Kelurahan Pangkalan Jati, oleh PT Megapolitan Tbk yang belum mengantongi perizinan dari Pemkot Depok, terus dilakukan. Puluhan paku bumi dan dua alat berat masih melakukan kegiatan. Bahkan, Surat Peringatan (SP) penghentian kegiatan yang diberikan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) tidak digubris developer.</p>
<p style="text-align: justify">Menurut salah satu pekerja, pihaknya tetap melaksanakan perintah dari PT Megapolitan untuk bekerja menanam paku bumi. “Kami disuruh tetap bekerja dilokasi. Jika tidak maka gaji kami tidak dibayar, makanya kami ikut perintah,” ungkapnya. Dalam seminggu ke depan pelaksanaan tiang pancang akan terus dilakukan. Bahkan, satu krem (alat berat, red) telah didatangkan developer ke lokasi pembangunan apartemen yang bernilai RP 400 Miliar. “Waktu pemancangan sudah dijadwalkan, karena alat beratnya telah disewa dari Tangerang,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify">Sementara itu Lurah Pangkalan Jati, Sugianto menuturkan, akibat kegiatan itu warga sekitar terganggu dengan aktivitas pembangunan itu. Padahal, kesepakatan mendapatkan izin dari warga yang dilakukan PT Megapolitan tertunda. “Kalau ini terus terjadi wasdal harus menyegel kegiatan itu. Kami siap melaporkannya kembali,” tuturnya. Ditambahkannya, seharusnya Wasdal dan Satpol PP terjun di malam hari untuk memantau kegiatan tersebut. Karena di malam hari semua aktivitas pekerja apartemen dilakukan,” secepatnya disegel sampai IMB, IPR dan HO dikantongi PT Megapolitan. Jangan nanti warga demo karena permintaannya tidak ditanggapi, “tandasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Terpisah, Kepala Bidang Wasdal, Teo’s mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali Surat Peringatan (SP 1 dan 2) kepada pihak depelover. Dalam surat itu tertera permintaan penghentian kegiatan sementara. Dalam waktu dekat,pihaknya akan menyegel lahan tersebut  bersama Satpol PP. “Kami belum tahu jika masih ada kegiatan dimalam hari yang dilakukan. Senin ini kami bergerak untuk menyegel, karena Laporan dari Lurah telah diterima,” pungkasnya.</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/08/08/2011/perizinan-kota-depok/satpol-pp-akan-segel-apartemen-urbana">SP Distarkim Tidak Digubris, Satpol PP Akan Segel Apartemen Urbana</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/08/08/2011/perizinan-kota-depok/satpol-pp-akan-segel-apartemen-urbana/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Butuh Persetujuan 60 Warga Untuk Mendirikan Tempat Ibadah</title>
		<link>http://www.depok.go.id/10/07/2011/perizinan-kota-depok/butuh-persetujuan-60-warga-untuk-mendirikan-tempat-ibadah</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/10/07/2011/perizinan-kota-depok/butuh-persetujuan-60-warga-untuk-mendirikan-tempat-ibadah#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Jul 2011 04:39:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dppka01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=11894</guid>
		<description><![CDATA[Sedikitnya dibutuhkan dukungan sekitar 60 orang warga untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah. Itulah salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk diajukan kepada Kementrian Agama Kota Depok. Humas... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/10/07/2011/perizinan-kota-depok/butuh-persetujuan-60-warga-untuk-mendirikan-tempat-ibadah">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/10/07/2011/perizinan-kota-depok/butuh-persetujuan-60-warga-untuk-mendirikan-tempat-ibadah">Butuh Persetujuan 60 Warga Untuk Mendirikan Tempat Ibadah</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Sedikitnya dibutuhkan dukungan sekitar 60 orang warga untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah. Itulah salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk diajukan kepada Kementrian Agama Kota Depok. Humas dan KUB Kantor Kementrian Agama Depok, Bambang Sugiharto mengatakan, dalam membangun tempat ibadah memang kerap kali diwarnai dengan konflik. Baik sesama agama, maupun antar agama. Untuk itulah dibutuhkan pernyataan warga setempat, yang mendukung didirikannya tempat ibadah.</p>
<p style="text-align: justify">“Selain menyertakan 60 nama dukungan, juga dilampirkan nama-nama pengguna tempat ibadah minimal 90 orang,”ucap Bambang Sugiharto, saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) tingkat Kecamatan di Aula kecamatan Sukmajaya, kemarin. Menurut Bambang, untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kementrian Agama Kota Depok dan FKUB, mereka harus mengurus Administrasi dan persyaratan. Baru setelah itu, surat-suratnya akan dikirimkan ke Pemerintah Kota (Pemkot)Depok. “Mereka juga harus menyertakangambar denah dari tempat ibadah. Namun, surat-surat yang mereka ajukan itu, harus mendapatkan pengantar dari RT sampai Kecamatan,”tandasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Ia menuturkan, selain itu harus menyertakan surat status kepemilikan tanah, apakah tanah wakaf atau bukan. Karena di khawatirklan akan bisa menyebabkan sengketa apabila tidak jelas kepemilikan tanahnya. “Sesuai dengan Pasal 17 PMB No 9 dan 8 Tahun 2006, apabila Pemkot Depok ingin memindahkan rumah ibadah yang telah memiliki IMB, maka Pemkot harus menyediakan  lokasi baru, “tegasnya.</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/10/07/2011/perizinan-kota-depok/butuh-persetujuan-60-warga-untuk-mendirikan-tempat-ibadah">Butuh Persetujuan 60 Warga Untuk Mendirikan Tempat Ibadah</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/10/07/2011/perizinan-kota-depok/butuh-persetujuan-60-warga-untuk-mendirikan-tempat-ibadah/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Depok Town Square Telah Melanggar GSS</title>
		<link>http://www.depok.go.id/02/07/2011/perizinan-kota-depok/depok-town-square-melanggar-gss</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/02/07/2011/perizinan-kota-depok/depok-town-square-melanggar-gss#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jul 2011 04:12:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dppka01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=11875</guid>
		<description><![CDATA[Penutupan saluran air aliran kali cabang Tengah, Kecamatan Beji, yang dilakukan oleh Pemilik Depok Town Square (Detos), tidak mendapatkan izin dari pemkot Depok. Walaupun telah dilarang akan tetapi Detos tetap... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/02/07/2011/perizinan-kota-depok/depok-town-square-melanggar-gss">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/02/07/2011/perizinan-kota-depok/depok-town-square-melanggar-gss">Depok Town Square Telah Melanggar GSS</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">Penutupan saluran air aliran kali cabang Tengah, Kecamatan Beji, yang dilakukan oleh Pemilik Depok Town Square (Detos), tidak mendapatkan izin dari pemkot Depok. Walaupun telah dilarang akan tetapi Detos tetap melakukan penutupan, sehingga jalan Margonda raya, kini sering dilanda banjir. “Saluran air yang ditutup itu jelas sekali sudah melanggar Perda No 18 Tahun 2003 Tentang Garis Sepandan Sungai (GSS). Bisa saja, banjir yang selama ini terjadi di Jalan Margonda Raya, akibat saluran tersebut. Jadi, sudah sepantasnya saluran yang ditutup itu dibongkar,”Kata Kepala Dinas Buna Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda), Yayan Arianto.</p>
<p style="text-align: justify">Yayan –sapaannya-  mengaku, belum tahu persis secara teknis tentang PEL banjir detos. Sebab bangunan itu telah ada sebelum dirinya duduk di Bimasda. Sehingga, pihaknya belum tahu perkembangan terakhir dan harus melakukan  mencek dulu. “Bila ditutup, sudah jelas melanggar dan harus dibongkar,”tegasnya. Terpisah, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), R Gandra Budiana mengaku, belum menerima Surat Peringatan (SP) penyegelan atau pembongkaran dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan Bimasda, terkait saluran yang ditutup Detos. “Saya belum pernah menerima limpahan SP dari distarkim dan Bimasda,’ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify">Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi menjelaskan, selain Detos masih ada sekitar ratusan lagi bangunan dijalan Margonda Raya yang telah melanggar  GSS. Jadi bila Distarkim ingin melakukan penertiban, jangan tebang pilih dan harus seluruh ditertibkan. Babai –sapaannya-  membenarkan, jika Detos telah melanggar Perda No 18 Tahun 2003 Tentang GSS. Sayangnya, hal itu sudah lama terjadi, tetapi kenapa baru kali ini dilakukan penertiban. “Sudah sejak dari dulu Detos melanggar dan masih ada ratusan bangunan lagi yang melanggar GSS,” tukasnya.</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/02/07/2011/perizinan-kota-depok/depok-town-square-melanggar-gss">Depok Town Square Telah Melanggar GSS</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/02/07/2011/perizinan-kota-depok/depok-town-square-melanggar-gss/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tarif Retribusi</title>
		<link>http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 10:47:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Author 01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[tarif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=1393</guid>
		<description><![CDATA[TARIF RETRIBUSI IZIN KESEHATAN (Sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2003) NO IZIN TARIF 1 Rumah Bersalin Rp. 700.000 2 Balai Pengobatan Rp. 600.000 3 Apotek Rp. 500.000 4 Toko Obat... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi">Tarif Retribusi</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="570">
<tbody>
<tr>
<td width="356" valign="top">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="313">
<tbody>
<tr>
<td colspan="3" width="313" valign="bottom"><span style="text-decoration: underline;"><strong>TARIF RETRIBUSI IZIN KESEHATAN</strong></span></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="313" valign="bottom"><strong>(Sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2003)</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom"><strong>NO</strong></td>
<td width="156" valign="bottom"><strong>IZIN</strong></td>
<td width="156" valign="bottom"><strong>TARIF</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">1</td>
<td width="156" valign="bottom">Rumah Bersalin</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 700.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">2</td>
<td width="156" valign="bottom">Balai Pengobatan</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 600.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">3</td>
<td width="156" valign="bottom">Apotek</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 500.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">4</td>
<td width="156" valign="bottom">Toko Obat</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 150.000</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="5" width="39">5</td>
<td width="156" valign="bottom">Salon Kecantikan :</td>
<td width="118" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="156" valign="bottom">Tipe A</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 400.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="156" valign="bottom">Tipe B</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 300.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="156" valign="bottom">Tipe C</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 200.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="156" valign="bottom">Tipe D</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 100.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">6</td>
<td width="156" valign="bottom">PBDU / PBDG</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 400.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">7</td>
<td width="156" valign="bottom">PBDS / PBDGS</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 500.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">8</td>
<td width="156" valign="bottom">Optikal</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp.250.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">9</td>
<td width="156" valign="bottom">Radiologi</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 500.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">10</td>
<td width="156" valign="bottom">Laboratorium</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 500.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">11</td>
<td width="156" valign="bottom">Klinik Fisioterapi</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 250.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">12</td>
<td width="156" valign="bottom">Mendirikan RS</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 1.000.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">13</td>
<td width="156" valign="bottom">Klinik kecantikan</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 600.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="39" valign="bottom">14</td>
<td width="156" valign="bottom">SPA</td>
<td width="118" valign="bottom">Rp. 200.00</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
<td width="356" valign="top">
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td>
<table style="height: 442px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="248">
<tbody>
<tr>
<td width="128" valign="bottom"><span style="text-decoration: underline;"><strong>Retribusi IMB</strong></span></p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong><br />
</strong></span></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="128" valign="bottom"><strong>Retribus IMB =</strong></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="192" valign="bottom"><strong>Tarif Bangunan + Tarif Administrasi </strong></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="256">Luas Bangunan X Standar Harga Dasar Bangunan Per m2 X Koofisien Lantai Bangunan X Prosentase Fungsi Bangunan Maksimal 4%</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="192" valign="bottom"><strong>Untuk Bangunan           Tertentu :</strong></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="256">Rencana           Anggaran Biaya (RAB) dari Pemohon X Prosentase Fungsi Bangunan           Maksimal 4%</td>
</tr>
<tr>
<td width="128" valign="bottom"><strong>Tarif Administrasi:</strong></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="256">Biaya Pendaftaran (1%TB) + Biaya Pemeriksaan Gambar/Koreksi Gambar (6%TB, dan ditambah 10% bagi Bangunan spt Mall, Apartemen dan Bangunan Sejenisnya) + Biaya Pengawasan (10%TB) + Biaya Sempadan (1%TB)</p>
<table style="height: 156px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" width="113" valign="bottom"><span style="text-decoration: underline;"><strong>Retribusi IPR</strong></span></p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong><br />
</strong></span></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="4" width="241" valign="bottom"><strong>R=IL X IP X LT X (0,0005.NJOP</strong>)</td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom">Keterangan</td>
<td width="12" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom">R</td>
<td width="12" valign="bottom">=</td>
<td colspan="2" width="128" valign="bottom">Retribusi IPR</td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom">IL</td>
<td width="12" valign="bottom">=</td>
<td colspan="2" width="128" valign="bottom">Indeks Lokasi</td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom">IP</td>
<td width="12" valign="bottom">=</td>
<td colspan="3" width="192" valign="bottom">Indeks           Pemanfaatan</td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom">LT</td>
<td width="12" valign="bottom">=</td>
<td colspan="2" width="128" valign="bottom">Luas Tanah</td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom">0,0005.NJOP</td>
<td width="12" valign="bottom">=</td>
<td colspan="3" width="192" valign="bottom">Setengah           Permil Nilai</td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom"></td>
<td width="12" valign="bottom"></td>
<td colspan="2" width="128" valign="bottom">Jual Objek Pajak</td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="101" valign="bottom"></td>
<td width="12" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
<td width="64" valign="bottom"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="712" valign="top">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td colspan="4" width="634" valign="bottom"><span style="text-decoration: underline;"><strong>TARIF RETRIBUSI SIUP</strong></span></p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong><br />
</strong></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="190" valign="bottom"></td>
<td width="137" valign="bottom"></td>
<td width="156" valign="bottom"></td>
<td width="152" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="190"><strong>PERUSAHAAN</strong></td>
<td width="137" valign="bottom"><strong>KECIL</strong></td>
<td width="156" valign="bottom"><strong>MENENGAH</strong></td>
<td width="152" valign="bottom"><strong>BESAR</strong></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3" width="444" valign="bottom"><strong>TARIF</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="190" valign="bottom">PT</td>
<td width="137" valign="bottom">Rp. 50.000</td>
<td width="156" valign="bottom">Rp. 100.000</td>
<td width="152" valign="bottom">Rp. 200.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="190" valign="bottom">CV</td>
<td width="137" valign="bottom">Rp. 35.000</td>
<td width="156" valign="bottom">Rp. 75.000</td>
<td width="152" valign="bottom">Rp. 150.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="190" valign="bottom">KOPERASI</td>
<td width="137" valign="bottom">Rp. 25.000</td>
<td width="156" valign="bottom">Rp. 50.000</td>
<td width="152" valign="bottom">Rp. 75.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="190" valign="bottom">PERORANGAN</td>
<td width="137" valign="bottom">Rp. 25.000</td>
<td width="156" valign="bottom">Rp. 50.000</td>
<td width="152" valign="bottom">Rp. 75.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="190" valign="bottom"></td>
<td width="137" valign="bottom"></td>
<td width="156" valign="bottom"></td>
<td width="152" valign="bottom"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi">Tarif Retribusi</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/15/04/2010/perizinan-kota-depok/tarif-retribusi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Persyaratan Permohonan Perijinan</title>
		<link>http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 12:01:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Author 01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[HO]]></category>
		<category><![CDATA[Ijin usaha]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[KTP]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[SIUP]]></category>
		<category><![CDATA[TDI]]></category>
		<category><![CDATA[TDP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=1217</guid>
		<description><![CDATA[1.Ijin Prinsip 1.Proposal kegiatan 2.Dokumen Kepemilikan lahan 3.Identitas pemohon 4.Surat ijin tetangga 5.Persetujuan BPKM untuk PMA dan untuk SPBU 2.IPR 1.Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah 2.Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan">Persyaratan Permohonan Perijinan</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>1.Ijin Prinsip</strong><br />
1.Proposal kegiatan<br />
2.Dokumen Kepemilikan lahan<br />
3.Identitas pemohon<br />
4.Surat ijin tetangga<br />
5.Persetujuan BPKM untuk PMA dan untuk SPBU</p>
<p>2.IPR<br />
1.Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah<br />
2.Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir<br />
3.Fotocopy KTP<br />
4.Pemohonan Izin lingkungan<br />
5.Peta/Sketsa lokasi yang dimohon<br />
6.Fotocopy akta pendirian (bagi badan)<br />
7.NPWP (bagi badan)</p>
<p>3.Ijin Lokasi<br />
1.Akte pendirian perusahaan<br />
2.NPWP<br />
3.Gambar kasar sketsa tanah yang dimohon<br />
4.Pernyataan kesanggupan akan memberi ganti-rugi dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah<br />
5.Uraian rencana proyek yang akan dibangun<br />
6.Surat persetujuan Presiden atau BKPM (bagi PMA dan PMDN) atau surat persetujuan prinsip dari instansi teknis bagi non PMA/PMDN<br />
7.Surat keterangan yang menyatakan pemohon terdaftar sebagai anggota REI bagi perusahaan perumahan atau akte pendirian perusahaan dan surat  pengesahan dari   Menteri Kehakiman</p>
<p>4.IMB<br />
1.Fotocopy KTP<br />
2.Surat kuasa bila penandatanganan bukan oleh pemohon sendiri<br />
3.Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah<br />
4.Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir<br />
5.Fotocopy IPR<br />
6.Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100<br />
7.Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat<br />
8.Ijin tetangga diketahui RT/RW<br />
9.Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)<br />
10.Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan<br />
11.Rekomendasi dinas/instansi terkait</p>
<p>5.SIUP Perorangan<br />
1.Fotocopy KTP pemilik<br />
2.Fotocopy sertifikat tanah atau keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah<br />
3.Fotocopy ijin lokasi atau ijin peruntukan penggunaan tanah<br />
4.Fotocopy surat IMB/site plan berikut gambar dan denah peta lokasi<br />
5.Keterangan domisili usaha dari kelurahan diketahui camat<br />
6.Bukti lunas PBB tahun terakhir<br />
7.Surat ijin gangguan (HO)<br />
8.Pas foto 4×6 2 lembar (berwarna)<br />
9.NPWP<br />
10.AMDAL/UKL/UPL bagi keg. Yg dapat menimbulkan pencemaran lingkungan<br />
Koperasi :  Akta pendirian dari instansi berwenang<br />
CV        :  Akta pendirian dari notaris<br />
PT        :  Akta pendirian dari notaris</p>
<p>6.Ijin Gangguan (HO)<br />
1.Fotocopy KTP pemohon<br />
2.Fotocopy akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum/badan usaha)<br />
3.Fotocopy sertifikat tanah atau keterangan pemilik/pemakai hak atas tanah<br />
4.Fotocopy ijin lokasi/ijin peruntukan penggunaan tanah<br />
5.Fotocopy surat IMB/site plan berikut gambar denah peta situasi<br />
6.Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi perusahaan<br />
7.Bukti lunas PBB tahun terkait<br />
8.Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan diketahui Camat<br />
9.AMDAL/UKL/UPL bagi kegiatan usaha yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan</p>
<p>7.TDI<br />
1.Fotocopy KTP pemilik<br />
2.Surat ijin tetangga<br />
3.Surat keterangan domisili dari kelurahan<br />
4.Akta perusahaan (jika berbadan hukum)<br />
5.Fotocopy NPWP<br />
6.Pas foto 4×6 2 lembar (warna)<br />
7.Nilai investasi perusahaan</p>
<p>8.Ijin Pemasangan Reklame<br />
1.Data reklame<br />
2.Peta situasi<br />
3.Foto/gambar/naskah reklame<br />
4.Fotocopy KTP<br />
5.Fotocopy lahan tanah bila menggunakan lahan pemda<br />
6.Surat permohonan ditandatangani oleh anggota direksi bermaterai<br />
7.Surat pernyataan yg menyatakan bersedia mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot.Depok<br />
8.Surat kuasa apabila pengurusan bukan oleh pemohon</p>
<p>9.TDP<br />
1.Fotocopy akta pendirian perusahaan yang diketahui Departemen Kehakiman &amp; HAM<br />
2.Fotocopy akta perubahan pendirian PT (jika ada)<br />
3.Asli dan fotocopy badan hokum<br />
4.Fotocopy KTP penanggung jawab<br />
5.Fotocopy surat ijin usaha<br />
Koperasi  : akta pendirian koperasi<br />
CV        : akta pendirian yang sah oleh pengadilan negeri<br />
Firma      : akta pendirian yang disahkan pengadilan negeri</p>
<p>10.Ijin Usaha Industri<br />
1.Fotocopy ijin lokasi bagi usaha industri yang menggunakan tanah di atas 1 ha<br />
2.Fotocopy NPWP<br />
3.Akta pendirian perusahaan<br />
4.HO<br />
5.AMDAL/UKL/UPL/SPPL<br />
6.Informasi kemajuan pembagunan pabrik dan sarana produksi<br />
7.Surat keterangan domisili perusahaan  dari kelurahan diketahui Camat<br />
8.Nilai investasi perusahaan</p>
<p>11.Ijin UKL/UPL<br />
1.Ijin lokasi/ijin prinsip/HO/IPR<br />
2.SIUP/TDP<br />
3.Surat permohonan penyusunan dokumen<br />
4.Surat peryataan akan melaksanakan pengelolaan lingkungan</p>
<p>12.Ijin Pengelolaan Parkir<br />
1.Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum)<br />
2.Fotocopy penanggung jawab perusahaan<br />
3.Fotocopy KTP perorangan<br />
4.Proposal rencana a usaha/pengelolaan parker<br />
5.Surat bukti kepemilikan hak atas tanah dan<br />
6.IMB dan site plan bagi yang menggunakan bagunan/gedung (mal, swalayan, pertokoan, pertokoan)<br />
7.Surat perjanjian kerjasama atau surat perjanjian Sewa bila menggunakan tanah/bagunan pihak lain yang dikerjasamakan<br />
8.HO<br />
9.NPWP</p>
<p>13.Ijin usaha Jasa Konstruksi<br />
Perorangan   :<br />
1.Fotocopy surat keterangan domisili dan memperlihatkan aslinya<br />
2.Fotocopy KTP<br />
3.Fotocopy sertifikat keterampilan dan keahlian kerja (tenaga teknik)<br />
4.pas foto 4×6 2 lbr (warna)<br />
5.NPWP<br />
6.Surat pernyataan memiliki penenggung jawab teknik dan atau tenaga tetap teknik<br />
7.Surat pernyataan direktur tidak merangkap menjadi penggurus pada perusahaan lain</p>
<p>Badan Usaha (ditambahkan dengan) :<br />
1.Fotocopy akta pendirian perusahaan dan memperlihatkan aslinya<br />
2.Fotocopy sertifikat badan usaha<br />
3.Fotocopy TDP</p>
<p>14.Ijin usaha pariwisata<br />
Ijin Sementara usaha Pariwisata  :<br />
1.Akta pendirian perusahaan<br />
2.Usulan rencana usaha<br />
3.KTP pemohon<br />
4.NPWP</p>
<p>Ijin Tetap Pariwisata :<br />
1.Akta pendirian perusahaan/perubahannya<br />
2.Usulan rencana usaha<br />
3.KTP pemohon<br />
4.HO<br />
5.NPWP<br />
6.PBB tahun terakhir<br />
7.Surat ijin sementara usaha pariwisata (bagi yang memulai dengan ijin sementara pariwisata)</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan">Persyaratan Permohonan Perijinan</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/07/04/2010/perizinan-kota-depok/persyaratan-permohonan-perijinan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis Layanan Perijinan BPPT</title>
		<link>http://www.depok.go.id/01/04/2010/perizinan-kota-depok/jenis-perijinan-yang-dilayani-bppt-kota-depok</link>
		<comments>http://www.depok.go.id/01/04/2010/perizinan-kota-depok/jenis-perijinan-yang-dilayani-bppt-kota-depok#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2010 10:16:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Author 01</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[BPPT]]></category>
		<category><![CDATA[jenis ijin]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.depok.go.id/?p=1154</guid>
		<description><![CDATA[Jenis Perijinan 1.Ijin Prinsip 2.Ijin Lokasi 3.Ijin Gangguan dan Surat Ijin Tempat Usaha 4.Ijin Pemasangan Reklame 5.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 6.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) 7.Ijin Usaha Industri 8.Ijin... <a class="meta-more" href="http://www.depok.go.id/01/04/2010/perizinan-kota-depok/jenis-perijinan-yang-dilayani-bppt-kota-depok">Baca Selengkapnya <span class="meta-nav">&#187;</span></a><p><a href="http://www.depok.go.id/01/04/2010/perizinan-kota-depok/jenis-perijinan-yang-dilayani-bppt-kota-depok">Jenis Layanan Perijinan BPPT</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis Perijinan</strong><br />
1.Ijin Prinsip<br />
2.Ijin Lokasi<br />
3.Ijin Gangguan dan Surat Ijin Tempat Usaha<br />
4.Ijin Pemasangan Reklame<br />
5.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)<br />
6.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)<br />
7.Ijin Usaha Industri<br />
8.Ijin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC)<br />
9.Ijin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi<br />
10.Ijin Usaha Penyedia Ketenagalistrikan<br />
11.Ijin Pengelolaan Air Bawah Tanah<br />
12.Ijin Pelayanan Kesehatan Swasta<br />
13.Ijin Jasa Konstruksi<br />
14.Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pengesahan Site Plan<br />
15.Ijin Pariwisata<br />
16.Ijin Usaha Perikanan, Peternakan, dan Pemotongan Hewan<br />
17.Ijin Usaha Pasar Modern dengan luas gerai kurang dari 2.000 M2 dan Ijin   Pembangunan      Pasar Tradisional<br />
18.Ijin Pengelolaan Tempat Parkir<br />
19.Ijin di Bidang Bangunan</p>
<p><a href="http://www.depok.go.id/01/04/2010/perizinan-kota-depok/jenis-perijinan-yang-dilayani-bppt-kota-depok">Jenis Layanan Perijinan BPPT</a> adalah berita dari : <a href="http://www.depok.go.id">Situs Pemerintah Kota Depok</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.depok.go.id/01/04/2010/perizinan-kota-depok/jenis-perijinan-yang-dilayani-bppt-kota-depok/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
