Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 pasal 49 tentang pengumuman izin lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Kota Depok mengharapkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait permohonan izin dari Pembangunan GUDANG DUPA KURNIA WIDJAYA SANTOSA, PEMBANGUNAN RUKO & RUKAN,
INDONESIA HERITAGE FOUNDATION & FASILITAS PENUNJANG, PASAR SWALAYAN PUJASARI, RUMAH MAKAN MANG KABAYAN DAN RUMAH MAKAN BALE RASA, PERUMAHAN AURUM RESIDENCES, PERUMAHAN DIPLOMAT VILLAGE DEPOK, PERUMAHAN ISANA GRIYA, KANTOR DAN PERCETAKAN PT.DEWA CITRA, dan GUDANG ALUMUNIUM DAN KANTOR
Tanggapan dan Masukan disampaikan ke Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Jalan.Margonda Raya No.54 Gedung Dibaleka II Lantai 6 Telp (021) 29402264 paling lambat hari Jumat 13 Februari 2015 untuk UKL/UPL dan paling lambat hari Sabtu 14 Februari 2015 DPLH
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat disini
Penulis : BLH Kota Depok
Penyunting : Manapar Manullang
Tinggalkan komentar