Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar Isbat nikah bagi penduduk kurang mampu yang sudah melaksanakan perkawinan agama namun belum sah dalam hukum negara. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2015 di 20 kelurahan Kota Depok.
“Isbat nikah sesuai Surat Edaran MA bisa dilaksanakan melalui kerjasama MoU antara walikota dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama,” ujar Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir.
Itsbat Nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah didakan Isbat Nikah maka pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah secara siri akan mendapatkan akta nikah/buku nikah yang sah.
Munir menjelaskan dalam kegiatan Isbat nikah ini ada tiga kegiatan yang akan dilakukan, pertama adalah pengesahan perkawinan oleh pengadilan agama, kedua penerbitan kutipan akta nikah oleh Kementrian Agama (KUA setempat) dan ketiga adalah penerbitan kutipan akta kelahiran bagi anak hasil pernikahan sirih.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan Disdukcapil atas program Kota Layak Anak (KLA) di Depok dengan memberikan pembuatan akte kelahiran anak hasil pernikahan siri. Seperti diketahui akte kelahiran merupakan salah satu hak anak dalam cluster KLA, yaitu anak berhak memiliki identitas dan tercatat secara resmi di pencatatan negara.
“Ketiga kegiatan ini secara simultan akan kita laksanakan,” jelas Munir.
Penulis : Rysko Susan
Editor : Manapar Manullang
Yth…Admin
Mau tanya….
Kegiatan isbat ini akan diadakan di kelurahan mana saja di depok?
Apakah kelurahan cilangkap termasuk yang akan mengadakan kegiatan ini?
Syaratnya apa saja untuk bisa ikut serta dalam kegiatan isbat ini?
Tolong informasinya admin…
Terimakasih…
kepada sdr silvia yth
mohon maaf, untuk kelurahan2 dan syarat mengikuti itsbat nikah ini nanti akan di update kembali informasinya krn masih menunggu dari Disdukcapil nya.
terima kasih
admin..apakah sudah ada informasinya mengenai isbat nikah ini?
kelurahan mana saja yang mengadakan dan syaratnya apa saja?
terimakasih.
kepada sdr silvia yth
mohon maaf, saat ini belum ada informasi terbarunya. mohon ditunggu untuk update nya, nanti akan di informasikan kembali di depok.go.id.
terima kasih