Atas dasar keinginan untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dan sebagai upaya menjalankan program andalan Depok Cyber City sebagaimana tercantum dalam RPJMD, Pemerintah Kota Depok kini menyediakan layanan masyarakat Call Center dengan nomor layanan 1500 664 yang dilaunching saat perayaan HUT RI kemarin. Melalui layanan ini warga dapat melakukan pengaduan kapan pun selama jam kerja.
Seperti dijelaskan oleh Hj. Reni Siti Nuraeni, S.Si., M.Si. – Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, dalam program andalan Depok Cyber City ada kewajiban dari Pemerintah Kota untuk menyediakan informasi dan layanan pengaduan yang responsif kepada masyarakat, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. “Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pembangunan call center ini,” ujarnya.
“Selain datang langsung ataupun melalui surat, warga sebelumnya juga bisa berinteaksi dengan Pemkot melalui twitter, web dan facebook. Namun penggunaan media tersebut dirasa kurang interaktif. Dengan call center lebih interaktif dan bisa dihubungi selama jam kerja,” tambahnya.
Layanan call center pada tahun ini merupakan tahap awal dan pihak Diskominfo masih menjaring informasi sebanyak-banyaknya mengenai kebutuhan pelayanan informasi masyarakat. Dalam tahap awal ini, call center masih belum bisa memberikan one stop solution, dalam arti baru dapat merespon aduan yang bersifat umum, sementara untuk pertanyaan dan keluhan dari warga yang lebih detail akan ditampung dan dilanjutkan kepada OPD terkait. Tiap OPD diberikan batas waktu 3x 24jam untuk memberikan jawaban kepada masyarakat, dan nantinya pihak call center akan menghubungi kembali untuk memberikan jawaban kepada warga yang bertanya. ” Selanjutnya akan dibangun road map hingga nanti masyarakat bisa langsung terhubung dengan OPD terkait mengenai keluhan yg diutarakan, ” terang Reni.
Call Center diharapkan bisa menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, masukan, keinginan dan harapan terhadap semua pelayanan Pemkot. Pihak Diskominfo juga sudah melakukan publikasi melalui running text, media di web, twitter, facebook, memasang stiker, melakukan banyak dialog dan juga menginformasikan kepada OPD lain mengenai call center.
” Diharapkan tercipta interaksi yang konstruktif dan mendewasakan warga untuk memberikan aspirasi dan keluhan secara elegan. Tahun depan mudah-mudahan bisa lebih baik lagi, kami selalu melakukan evaluasi baik harian, bulanan dan tahunan,” harap Reni.
Logo Call Center Pemkot Depok dapat di download di sini
(Rysko/Diskominfo)
Kepada ,
Yth. Pemerintah Kota Depok ,
di tempat.
E-KTP istri saya tgl 20-01-2018 depan akan habis masa berlakunya , dan baru saja saya menghubungi no Telp Kelurahan Bojong Pondok Terong untuk menanyakan persyaratan perpanjangannya (atau rubah status menjadi berlaku seumur hidup).
Tapi petugas kelurahan mengatakan , bahwa tidak perlu diurus , karna otomatis masih berlaku , dan kebetulan blanko masih menumpuk dari 6 bulanan ke belakang.
Pertanyaan saya : “Betulkah keterangan petugas kelurahan tersebut?”
Bahwa E-KTP istri saya tidak perlu diperpanjang/dirubah status menjadi seumur hidup.
Atas perhatian dan tanggapannya , saya ucapkan terima kasih.
Kepada Yth. Sdr Anton Wibowo,
Konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok mengenai masa berlaku e-KTP adalah sebagai berikut:
KTP elektronik yg dicetak oleh Kemendagri pada tahun 2012 dan 2013 tercetak ada masa berlaku nya,
Akhir tahun 2013 terbitan UU 24/2013 tentang Adminduk,
Pasal 64 ayat (7) KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya
seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan
dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
pasal 101 huruf c. e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-
Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
Jadi, tidak perlu diganti. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Siang Pak, mohon perhatian pelayanan pendaftran pasien baru rsud kota depok agar sesuai antrian dan sikap dokter psikatri yg tdk mau memberikan rujukan utk pengambilan obat d rs marzuki mahdi (nb: anak kami sudah d rawat, d tangani dan dalam proses pengobatan berjalan hampir 1 thn) dgn tdk memperhatikan kondisi anak kami/pasien yg memerlukan lanjutan obatnya, padahal kami sudah mengikuti aturan bpjs yg mensyaratkan surat rujukan bpjs stlh puskesmas gunung sindur, harus melalui faskes tgkt 2 ( rsud depok) sblm k rs marzuki mahdi ( bogor). Sikap dokter yg arogan dan tdk sopan ( marah2) kepada kmai selaku pengguna jasa rsud sangat membuat kecewa terhadap pelayanan rsud depok, yg slogannya pelayann prima.
Kepada Yth. Sdr Budi,
Terima kasih atas partisipasi dan informaisnya. Mohon dibantu untuk mengirimkan data diri lengkap Sdr seperti nama lengkap, alamat dan NIK sesuai e-KTP serta bukti laporan pengaduan Sdr seperti foto, rekaman audio atau video atau nama dokter tersebut yang Sdr maksud dalam laporan pengaduan Sdr ke email pengaduan@depok.go.id dan cc ke callcenterdepok.1500664@gmail.com Jika Sdr sudah mengirimkan data diri beserta bukti laporan pengaduan tersebut, kami akan bantu untuk meneruskan pengaduan Sdr kepada Dinas Kesehatan kota Depok. Perlu diketahui bahwa data diri Sdr akan kami rahasiakan. Data diri pelapor kami butuhkan sebagai acuan dari bukti laporan pengaduan Sdr yang akan kami tindaklanjuti. Mohon kerjasamanya. Terima kasih.
Apakah bisa warga depok memberikan pengaduan secara langsung (datang langsung ke instansi terkait ) ???
Pastinya dengan bukti & data yg lengkap
Jika bisa, dimana tempat yg harus dituju..?
Terimakasih.
Keppada Yth. Sdr Agus,
Mohon diinformasikan kepada kami laporan pengaduan yang akan Sdr ajukan perihal apa? Terima kasih.
Selamat malam Bpk/Ibu admin Pemkot Depok.
Saya mengadu perihal surat Teguran 1 IMB
Lahan darat sertifikat atas nama istri berlokasi di RT 04/04 Dipo KAI Kampung Ratujaya
Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung
Sebelum saya membangun(pembangunan rumah tinggal 30%),sudah memiliki surat pengantar ijin mendirikan bangunan yg ditandatangani oleh Lurah dan diketahui camat setempat(seperti umumnya warga disini ketika akan membangun disertai dg IMB, IMB disini adalah IMB di kampung bukan IMB Plat)
Utk diketahui bahwa lahan yg saya bangun adalah di bawah dua perlintasan SUTET.
Namun pada saat pengerjaan hari ini 29 Januari 2018 petugas satpol PP(ke Tiga kalinya berkunjung) langsung memberikan surat teguran 1 ditandatangani oleh kepala satpol PP kota depok H.Yayan Arianto dan diberikan waktu 7×24 jam utk mengurus IMB…. (Surat pengantar Ijin mendirikan bangunan dari kelurahan dan diketahui oleh camat dianggap tidak bisa)
Sebenarnya apakah ini suatu teguran bahwa saya tdk diijinkan mendirikan bangunan diatas lahan tanah milik saya sendiri dikarenakan IMB (hanya surat pengantar ijin Mendirikan bangunan saya tidak cukup, dan IMB tidak akan keluar dikarenakan memang di bawah 2 perlintasan SUTET)
Pertanyaan saya apakah yg harus saya lakukan??
Apakah diberlakukan IMB yang faktanya lahan yg sedang saya bangun tepat berada di bawah dua perlintasan SUTET dan buka pada jalan Utama(namun jalan desa)???
Saya mohon penjelasannya, dan saya ucapkan terimakasih.
Kepada Yth. Sdr Edy Pramono,
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan bahwa segala laporan pengaduan dan permintaan informasi yang bersifat teknis, kami arahkan Sdr Edy Pramono untuk datang langsung ke loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di komplek Balaikota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Gedung Dibaleka 1 lantai 1 Kota Depok 16431. Telp. (021-7721 7360 – 7721 7361), Fax: (021-7721 7362). Atau SMS laporan pengaduan DPMPTSP ke 0822-111-21244. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Dear, Walikota Depok Yth,
Pada hari ini terjadi longsor di bantaran sungai antara taman manggis indah dan perumahan mandala. Kronologi kejadian 4 hari sebelumnya terjadi pendalaman sungai kira kira sedalam 3 meter sepanjang kurang lebih 30 meter mengangkut tanah dan batu kali penahan dinding tebing sebanyak 5 truk besar. Cobeco, truk, dan beberapa petugas yang berjalan gagah memakai pakaian resmi dari walikota, saya dan beberapa orang lainnya melihat mereka sedang mengerjakan pendalaman sungai tanpa berpikir gaya lateral atau gaya tekan dari atas tebing yang akan terjadi. Mungkin pendalaman sungai dilakukan agar tidak terjadi banjir diperumahan mandala. tapi saat ini tgl 6 februari 2018 terjadi longsor sekitar pukul 6 sore dari atas tebing sehingga menutupi sungai dan terjadi banjir di perumahan mandala. Rumah yang kami tinggali ada seorang balita berumur 3 tahun, dan 6 anggota keluarga saya lainnya. Saat ini rumah kami terancam longsor lebih dari itu rumah kami terhubung dengan rumah lainnya mungkin akan menimbulkan efek domino jika rumah kami ikut collapse bersama longsor tanah. Dengan adanya pendalaman sungai kami mengaharapkan keadilan yang mengakibatkan longsor dibelakang rumah kami. Dengan adanya kejadian seperti ini mungkin tidak ada orang engineer geo sehingga tidak ada perhitungan terlebih dahulu. Alamat Taman Manggis Indah, Gang Sarege, Blok J, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Warm regards,
Kepada Yth. Sdr Aji Kurniadi,
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berikut kami sampaikan jawaban konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Depok mengenai laporan pengaduan Sdr.
Dapat kami sampaikan dan jelaskan bahwa program normalisasi/pengerukan di kali Jantung merupakan swakelola yang dilakukan oleh Satgas bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok. Pengerukan dilakukan dengan dasar surat permintaan warga RW. 18 perumahan Tirta Mandala ke Dinas PUPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangkan alat berat spyder ke lokasi tersebut. Pengerukan dilakukan dengan mengambil jarak 1 meter dari turap eksisting yang berbatasan dengan tebing rumah dan dengan kedalaman maksimal 70 cm. Pengerukan ini sudah sesuai dengan arahan ketua lingkungan setempat dan koordinator lapangan satgas SDA. Kejadian longsor di tebing kali Jantung perumahan Tirta Mandala bukan karena kecerobohan dalam pengerukan yang asal, buktinya turap eksisting tidak ikut hancur berbarengan dengan longsoran. Untuk di ketahui tebingan yang longsor berisi material puing-puing bangunan dan material rumah tangga yg tampaknya sengaja dipadatkan di tebingan tersebut. Sesuai dengan PERDA Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang garis sempadan, dapat kami jelaskan pula bahwa sempadan kali jantung sebesar 3 m. Demikian yang dapat kami sampaikan untuk menjadi maklum. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Assalamualaikum…
Saya mw bertanya apakah untuk pengurusan penambahan nama anak di KK + pembuatan akte lahir jika langsung ke dukcapil umur anak harus berusia lebih dari 60hari?
Soal y petugas kelurahan baktijaya depok bilang seperti itu. Dan petugas di kelurahan bagian khusus itu cuma 1 orang, jika dia sakit/ berhalangan hadir bagaimana?, sedangkan org y tdi ijin pergi, nah saya sudah menunggu 2jam lebih blum datang jg. Mohon perhatian dari pemkot depok untuk melakukan penambahan petugas / tindakan tegas supaya pelayanan di kelurahan tidak terlalu lama sekali. Trimakasih
Kepada Yth. Sdri Tyas,
Kami informasikan bahwa penambahan data diri anak di Kartu Keluarga (KK) dilakukan di kelurahan. Setelah KK jadi, maka bisa dibuatkan akta lahir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Depok jika usia anak di atas 60 hari, dan pembuatan akta lahir diurus di kelurahan jika usia anak di bawah 60 hari. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Selamat pagi
Saya mau tanya kenapa nomer NIK saya tidak bisa untuk registrasi kartu SIM card.
Jadi pada saat saya registrasi nomer Hp saya katanya ada masalah di dukcapil.
Sy coba telp di call center to tidak ada respon.
Terima kasih atas perhatiannya
Kepada Yth. Sdri Nurul Istiqomah,
Informasi yang kami dapatkan perihal registrasi kartu pra bayar yang tidak bisa teregistrasi, kami arahkan Sdri agar datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok yang beralamat di Komplek Balaikota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Gedung Dibaleka 2, Lantai 1 bagian Pelayanan menemui Bapak Dandi. Semoga Informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Assalamu’alaykum wr wb.
Saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak saya. Sekitar bulan April 2016, ketika ada program pembuatan KIA, saya mengurus KIA bagi anak saya di Kelurahan Sukamaju Kec. Cilodong. ketika itu hari Sabtu, di hari terakhir pengurusan KIA. Berkas saya diterima petugas kelurahan Sukamaju, saya lupa tidak catat namanya, namun saya sempat foto petugas tsb. berkas diterima, namun saya tidak mendapatkan Tanda Terima penyerahan berkas saya tersebut. ketika itu, para warga yg mengajukan KIA tsb juga tdk menerima tanda terima.
hari berganti hari, hingga tahun berganti, bulan Oktober tahun 2017 saya kembali ke kelurahan untuk menanyakan perihal KIA anak saya yg pertama, dan sekaligus mengurus KIA utk anak kedua yg lahir di bulan Desember 2016.
saya menanyakan perihal KIA anak saya yg pertama, bertemu dengan petugas yg sama dgn saat April 2016 saya mengurus KIA tsb, jawabannya KIA blm jadi, dan saya mengusulkan KIA utk anak kedua saya. kembali, saya tidak menerima tanda terima. dan saya tanya estimasi penyelesaian, dia tidak bisa menjawab.
mohon info penyelesaian pengurusan KIA tersebut.
terimakasih
Kepada Yth. Sdr Tomas,
Jawaban konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Depok bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) rata-rata pertahunnya tidak banyak, hanya sekitar 50 ribu keping. Waktu pengerjaan KIA yaitu 14 hari kerja. Namun menjadi agak lama jika permohonan sudah melampaui target dan menunggu anggaran tahun berikutnya. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
pengurusan KIA tsb, utk prosedurnya apakah di Kelurahan atau ke disdukcapil
Kepada Yth. Sdr Tomas,
Kami informasikan bahwa prosedur pembuatan KIA yaitu di kelurahan sesuai domisili. Terima kasih.
Saya menyerahkan berkas permohonan izin pemasangan reklame dari tanggal 14 Februari 2018, dan sudah mendapat tanda terima berkas permohonan pada tanggal yang sama. kata petugas, saya akan di sms jika berkas sudah disetujui. Tetapi sampai hari ini, 21 Maret 2018 saya belum ada sms, tidak ada kabar berita. apakah saya harus follow up ke kantor pajak pemkot Depok lagi? atau saya harus tunggu terus? sampai kapan?
Kepada Yth. Sdr Achie MS,
Kami informasikan bahwa segala bentuk laporan pengaduan maupun permintaan informasi yang bersifat teknis, Sdr kami arahkan agar langsung datang ke loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok di Komplek Balaikota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Gedung Dibaleka 1 lantai 1, atau Sdr dapat melaporakan ke SMS Center DPMPTSP di nomor 082211121244. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Kepada yth pemkot depok
Mohon perhatiannya bahwa di kelurahan bedahan sawangan selalu alasan tinta habis untuk cetak E-KTP
Sudah lama sekali E-ktp suami saya tidak bisa dicetak
Mohon untuk diperhatikan dalam hal ini pak
Terima kasih
Kepada Yth. Sdri Rahmati Ibrahim,
Jawaban konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Depok bahwa tinta untuk pencetakan e-KTP masih tersedia di Disdukcapil. Mohon informaisnya untuk menyebutkan NIK suami Sdri Rahmati dan dikirimkan ke email pengaduan@depok.go.id cc callcenterdepok.1500664@gmail.com. Terima kasih.
Kpd yth pemkot depok.
Mohon perhatiannya, karena kami warga rt 02 rw 024 kelurahan sukatani kecamatan tapos.
Merasa terganggu dengan adanya aktivitas pabrik tangki/pembuatan tangki besar..
Kami merasa terganggu dengan kebisingan yg terus dilakukan oleh pabrik tersebut..
Mohon pemkot depok dapat menindaklanjuti pengaduan kami ini
Pabriknya terletak di jalan dongkal no. 6 sukatani (pekapuran) tapos depok.
Trmksh
Kepada Yth. Sdr Bambang Soesatyo,
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Mohon dibantu untuk mengirimkan data diri lengkap Sdr seperti nama lengkap, alamat dan NIK sesuai e-KTP serta bukti laporan pengaduan Sdr seperti foto, rekaman audio atau video aktivitas pabrik tangki tersebut dan ceritakan kronologi kejadian hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu dari laporan pengaduan Sdr ke email pengaduan@depok.go.id dan cc ke callcenterdepok.1500664@gmail.com Jika Sdr sudah mengirimkan data diri dan bukti laporan pengaduan tersebut, kami akan bantu untuk meneruskan pengaduan Sdr kepada dinas terkait. Perlu diketahui bahwa data diri Sdr akan kami rahasiakan. Data diri pelapor kami butuhkan sebagai acuan dari bukti laporan pengaduan Sdr yang akan kami tindaklanjuti. Mohon kerjasamanya. Terima kasih.
Selamat siang, saya ingin komplain masalah pelayanan di Disdukcapil kota depok. Minggu lalu (hari selasa) saya mengurus dokumen surat tanda belum menikah kepada ibu mutia. Setahu saya, dokumen ini seharusnya jadi hanya dalam 2 hari. Tapi dikarenakan si ibu cuti sampai berhari2 dan tidak ada pengganti yang melakukan pengurusan dokumen, saya harus menunggu sampai 2 minggu. Tolong tahu bahwa saya kembali ke indonesia dari belanda untuk melakukan pengurusan legalisir dokumen selama 3 MINGGU. Tetapi kelalaian karyawan anda membuat kembalinya saya ke indonesia sia2 karena saya butuh 2 minggu untuk pembuatan surat tanda belum menikah. Tolong tindak lanjuti Bagian pengurusan AKTA PERNIKAHAN. KARENA SAYA HILANG 20 juta karena kelalaian karyawan anda.
Kepada Yth. Sdr Gagah Bhadaraksa,
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon dibantu untuk mengirimkan data diri lengkap Sdr seperti nama lengkap, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sdr ke email pengaduan@depok.go.id dan cc ke callcenterdepok.1500664@gmail.com Jika Sdr sudah mengirimkan data diri tersebut, kami akan bantu untuk meneruskan pengaduan Sdr kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Perlu diketahui bahwa data diri Sdr akan kami rahasiakan. Data diri pelapor kami butuhkan sebagai acuan dari bukti laporan pengaduan Sdr yang akan kami tindaklanjuti untuk perbaikan dalam pelayanan kependudukan. Mohon kerjasamanya. Terima kasih.
Siang, Rabu pagi 25 Juli ini saya hendak urus KTP di Kelurahan Pondok Cina, Depok, namun sampe skrng Operatornya belum datang. Kantornya sepi, layanannya payah. Masyarakat dibiarkan begitu saja. Mohon tindakannya. Terima kasih.
Kepada yth. Sdri Tyas Arie,
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya, dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon diinfokan detail urus KTP nya, apakah Sdri melakukan perekaman, pencetakan atau administrasi kependudukan lainnya? Terima kasih.
NIK 3171052607790001 pindah KTP dan KK dari Jakarta ke Depok data sudah beres di dukcapil depok dan sudah diteruskan ke kelurahan Depok per 9Agustus 2018. Sampai hari ini di kelurahan ditangani oleh ibu Yana dengan berbagai alasan belum jadi satupun KTP atau suket dan KK mohon tidak lanjut
Kepada Yth. Sdr Dwi Satria Wibowo,
Konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bahwa Kartu Keluarga (KK) Sdr sudah selesai dicetak. Kami informasikan bahwa pencetakan e-KTP masih terkendala habisnya tinta ribbon di seluruh kelurahan yang ada di Depok, dan Disdukcapil Kota Depok sedang menunggu pengadaan persediaan dari Kemendagri pusat, mengenai surat keterangan, silakan meminta langsung ke kelurahan Depok. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Halloo mimin,, saya mau mengabarkan bahwa tinta dan film untuk cetak ektp di kelurahan Cipayung jaya Abis, jadi banyak warga yang belum punya ektp gara gara hal tersebut,, mohon di bantu yaa,,,
Kepada Yth. Sdri Amel,
Terima kasih atas informasinya. Kami informasikan bahwa habisnya blangko, tinta dan pita ribbon sebagai bahan pencetakan e-KTP yang mengakibatkan keterlambatan kinerja pencetakan, disebabkan oleh persediaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat yang juga sedang mengalami kekosongan bahan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) Kota Depok masih menunggu ketersediaan dari Kemendagri pusat. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Kepada ,
Yth. Pemerintah Kota Depok ,
di tempat.
Saya sedang mengurus pergantian KTP lama yang tanggal masa berlakunya sudah habis ke KTP yang baru di kelurahan Titajaya minggu lalu, kata petugasnya waktu itu servernya sedang bermasalah atau eror. apakah itu benar? setelah itu setiap harinya whatsap petugasnya tapi tidak merespon / memberikan kabar / inforamasi. saya mohon informasinya apakah server e-ktp sekarang sedang eror, jika eror kapan servernya berfungsi lagi?
Saya butuh E-KTP untuk mengikuti test CPNS. Mohon bantuanya…
pesan untuk petugas RW Tirtajaya supaya lebih kooperatif memberikan informasinya.
Terimakasih
Kepada Yth. Sdr Fauzan Akbar,
Kami informasikan bahwa saat ini persediaan blangko, tinta dan pita ribbon sedang habis di seluruh kelurahan yang ada di Depok sehingga mengakibatkan keterlambatan kinerja pencetakan. Hal ini disebabkan oleh persediaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat yang juga sedang mengalami kekosongan bahan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok masih menunggu ketersediaan dari Kemendagri pusat. Sdr dapat menggunakan surat keterangan dari DIsdukcapil Kota Depok dalam pendaftaran CPNS 2018. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini bisa membantu. Terima kasih.
Kpd Pemkot Depok YTH, saya warga sawangan, pancoran mas depok, saya merasa sangat terganggung dengan adanya balap liar yg sering terjadi di jalan sawangan raya tepatnya di dpn SMP dan SMA Bintara, kejadian balap liar tsb terjadi skitar pukul tengah malam hingga pukul 3 dini hari pd hari Minggu. Tlng di tindak lanjuti krna balap liat tsb sangat menggangu jam istirahat kami sbg warga skitar, atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih.
Kepada Yth. Bapak Doni,
Selamat pagi,
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Mohon dibantu untuk mengirimkam data diri berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat lengkap sesuai e-KTP beserta foto bukti laporan pengaduan ke alamat email pengaduan@depok.go.id dan Cc portal@depok.go.id Jika Bapak telah mengirimkan data diri beserta foto bukti laporan pengaduan tersebut, kami akan bantu untuk meneruskan laporan pengaduan Bapak kepada dinas terkait. Data diri Bapak akan kami rahasiakan. Data diri pelapor kami butuhkan sebagai bukti laporan pengaduan Bapak yang akan ditindaklanjuti. Bapak juga dapat mengirimkan laporan pengaduan tersebut ke aplikasi SIGAP yang dapat di unduh di playstor (jika HP Android), dengan menyerahkan foto bukti pengaduan (on the spot). Dan untuk laporan kegawatdaruratan, Bapak dapat menghubungi nomor 112 Kota Depok (bebas pulsa) dari ponsel seluler Bapak.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Mohon kerjasamanya, terima kasih.