Gugus Tugas Percepatan COVID-19
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, dengan ini menyampaikan informasi bahwa:
Mulai tanggal 18 Maret sd 29 Mei 2020 (selama 73 hari) Kota Depok ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana sesuai SK Walikota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi.
Depok, 18 Maret 2020
Gugus Tugas
Informasi lengkap mengenai COVID-19 di Kota Depok dapat dilihat di ccc-19.depok.go.id