Pelayanan Dokumen Kependudukan Di Perpanjang
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Mulai tanggal 31 Maret s/d 21 April 2020 (sampai ada pemberitahuan lebih lanjut) dalam upaya pencegahan penyebab virus corona (COVID-19) tunda sementara ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok "tidak melayani pelayanan tatap muka langsung" bagi pemohon pembuatan dokumen kependudukan pelayanan melalui whatsapp
Senin s/d Jumat jam 08:00 s/d 11:00 wib
No |
Jenis Pelayanan |
No. Whatsapp |
1 |
· Pindah (datang) · Pindah (keluar) |
0877-4830-5975 0821-1071-6668 |
2 |
Akta kelahiran dan akta lainnya |
0812-9291-9524 / 0813-8531-8459 |
3 |
Informasi layanan DUKCAPIL |
0811-166-864 / disdukcapil@depok.go.id |
4 |
Permohonan KK dan KTP-EL di kelurahan |
(Nomor whatsapp petugas operator SIAK di kelurahan masing-masing sudah ditempelkan) |
5 |
Pengaduan masalah NIK dan KK (konsolidasi) |
0811-1158-676 |
6 |
Pengambilan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan setiap Hari Senin dan Kamis jam 08:00 s/d 11:00 WIB |
|
7 |
Pelayanan yang di tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut : 1. Perekaman KTP-EL 2. Permohonan KIA 3. Legalisasi dokumen DUKCAPIL 4. Dokumen kependudukan WNA 5. Pencatatan perkawinan |
#semua dokumen melalui whatsapp
Kami himbau seluruh masyarakat untuk menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok kecuali sangat penting.