PENGHAPUSAN SANKSI UNTUK TUNGGAKAN
Sumber: Badan Keuangan Daerah

Manfaatkan PERWAL no.21 Tahun 2020 Tentang :
Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok
Diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan
Penghapusan Sanksi untuk tunggakan s/d tahun 2019
*berlaku sampai dengan 30 Juni 2020
AYO. . . Manfaatkan Fasilitas Ini Dengan Segera Melunasi PAJAK ANDA