PSBB Wilayah Kota Depok
Sumber: Gugus Tugas COVID-19 Pemkot Depok

Belajar Dirumah
Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan dirumah dengan metode jarak jauh
Bekerja Di Rumah
Bekerja dilaksanakan di rumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistikperhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari, organisasi kebencanaan dan sosial
Ibadah Di Rumah
Ibadah dilakukan di rumah, di rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya
Berkumpul Dibatasi
Tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang
Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup
Ditutup untuk stadion, gelangganh olahraga, kolam renang, tempat keburgaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata,tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, warung internet
Dilarang turnamen dan latihan olahraga bersama, kegiatan latihan dan pertunjukan seni budaya
Khitanan dan Pernikahan
Khitanan dilakukan dirumah khitanan dan pernikahan di KUA, resepsi keduanya dilarang
Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan COVID-19
Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas
Jam Operasional Pasar Tradisional dan Ritel Modern
Pasar tradisional : Pukul 03:00 - 15:00 WIB (Tersedia daring)
Pedagang eceran dan Minimarket : Pukul 08:00 - 20:00 WIB
Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan : Pukul 10:00 - 21:00 WIB
Restoran atau Tempat Makan dan Sejenisnya
Tidak ada layanan ditempat, hanya boleh take away, daring dan layanan antar
Transportasi
Check point keluar masuk Depok, Jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00 - 18:00 WIB
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50%. Motor tidak boleh berboncengan